Permenkeu Sri Mulyani Segera Terbitkan Pelaksanaan Teknis Thr Dan Gaji Ke 13 Asn

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Menurut keterangan resmi Kementerian Keuangan, anggaran THR telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Pendanaan ini bersumber dari anggaran kementerian atau lembaga, Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta transfer ke daerah. Pemerintah memperkirakan total kebutuhan anggaran THR tahun ini mencapai Rp 65,9 triliun.

Pelaksanaan teknis pencairan THR akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk anggaran yang bersumber dari APBN, serta melalui Peraturan Kepala Daerah untuk anggaran yang berasal dari APBD.

Jadwal Penerbitan Permenkeu

Lalu, kapan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menerbitkan peraturan tersebut? Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, memastikan bahwa aturan pelaksanaan teknis ini akan segera dikeluarkan.

“Segera, diharapkan minggu ini,” kata Deni saat dihubungi pada Rabu, 12 Maret 2025.

Rincian Alokasi Anggaran THR dan Gaji ke-13

Kementerian Keuangan mencatat perkiraan kebutuhan anggaran THR untuk aparatur sipil negara (ASN) pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri mencapai Rp 17,7 triliun. Sementara itu, untuk pensiunan dan penerima pensiun telah dialokasikan sekitar Rp 12,4 triliun dari BA BUN.

Adapun kebutuhan THR bagi ASN daerah diperkirakan sebesar Rp 19,3 triliun. Selain itu, ASN daerah juga dapat menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD tahun 2025, dengan total alokasi sekitar Rp 16,5 triliun. Pemberian TPP ini akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah serta ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyebut jumlah total penerima THR dan gaji ke-13 pada tahun ini mencapai 9,4 juta orang.

“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS (Pegawai Negeri Sipil), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan,” ujar Prabowo dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Selasa, 11 Maret 2025, yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden.

Rincian Penerima THR dan Gaji ke-13

Berikut rincian penerima THR tahun 2025:

  • ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri: sekitar 2 juta orang.

  • ASN daerah: sekitar 3,7 juta orang.

  • Pensiunan dan penerima pensiun: sekitar 3,6 juta orang.

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja yang dibayarkan 100 persen.

Sementara itu, bagi ASN daerah, besaran THR dan gaji ke-13 akan mengikuti ketentuan yang sama seperti ASN pusat, tetapi disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing. Untuk pensiunan, pemerintah menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 sebesar uang pensiun bulanan.

“THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025,” ujar Prabowo. Adapun gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

Blogmix

Blogmix

Menyajikan Konten Informatif Dan Inspiratif Seputar Bisnis Teknologi Olahraga Kesehatan Dan Lainnya Dengan Gaya Menarik Dan Berbasis Riset Untuk Memberikan Wawasan Terbaik Bagi Pembaca

Komentar (0)

wave
Belum ada komentar !

Berikan Komentar

wave

Press ESC to close