Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Presiden tentang jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025. Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman yang jelas bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan cuti bersama.
Rincian tanggal cuti bersama tahun 2025 adalah sebagai berikut:
28 Januari 2025 (Selasa): Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
28 Maret 2025 (Jumat): Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.
2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
13 Mei 2025 (Selasa): Cuti bersama Hari Raya Waisak.
30 Mei 2025 (Jumat): Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.
9 Juni 2025 (Senin): Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah.
26 Desember 2025 (Jumat): Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
Kebijakan ini memastikan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Bagi ASN yang tidak mendapat cuti bersama, hak cuti tahunan mereka akan ditambahkan sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diterima.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada 16 Januari 2025 dan diharapkan dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, adil, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan keseimbangan antara produktivitas kerja dan kesejahteraan pegawai tetap terjaga.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. https://www.setneg.go.id/